Toko Ritel Dilarang Masuk ke Desa
Gubernur Segera Terbitkan Pergub
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Menjamurnya bisnis toko ritel modern di Provinsi Bengkulu, bakal dibatasi. Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah berencana akan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) untuk melarang toko ritel modern masuk ke wilayah pedesaan. Sebab, jika toko ritel modern masuk kedesa, maka warung-warung masyarakat akan menjerit. \"Rencana itu masuk dikaji, jika telah selesai bisa dikeluarkan pergubnya,\" terang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Provinsi Bengkulu, H Lierwan SE kepada BE, kemarin (8/9).
Dijelaskannya, sejauh ini pemerintah daerah seperti walikota dan bupati sudah mengeluarkan perwal dan perbub. Dalam aturannya ada pembetasan wilayah mana saja yang tidak bisa ditempati toko ritel moderen. Seperti wilayah yang berdekatan dengan pasar dan wilayah pedalaman desa. \"Provinsi nanti sistemnya hanya pengaturan saja. Karena sudah ada perwal dan perbub, nanti tinggal disesuaikan saja,\" tegasnya.
Dicontohkannya, beberapa wilayah yang diatur itu, seperti desa yang berada di jalan lintas. Nantinya akan dilihat, jalan tersebut menjadi kewenangan provinsi, pusat maupun kabupaten. Aturan itu nanti akan disesuaikan dengan kewenangan jalan masing-masing daerah. \"Beberapa pertimbangan itu yang kita lihat,\" ujar Lierwan.
Jika tidak dilakukan pembatasan, tentu menurut Lierwan akan berdampak pada pedagang kecil. Saat ini, Disperindag Provinsi sudah membentuk tim untuk mengkaji beberapa lokasi yang dilarang berdiri bisnis toko menderen. Tentunya nanti akan ada rapat bersama dengan pemda kabupaten/kota untuk pengaturannya. \"Yang jelas, tim sudah kita bentuk saat ini dan sedang bekerja,\" ungkapnya.
Jika tim telah menyelesaikan kajian bersama kabupaten/kota maka rencana pengaturan itu akan diserahkan ke gubernur. Nantinya gubernur akan mempertimbangkan untuk diterbitkan pergub maupun tidak. \"Nanti kita minta pertimbangan pak gubernur ketika semua kajian telah selesai dilakukan,\" tutup Lierwan. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: